Skandal Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan BRIPKA (Ki), Heri Prasojo: Masih di Dalami Propam Polda Lampung  

0
IMG-20250927-WA0024

KORANLAMPUNG.ID,Bandar Lampung–Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Lampung terus mendalami kasus dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan BRIPKA (Ki) oknum anggota Polri yang bertugas di Sium Polres Lampung Selatan. Kasus ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Sdri. Sally Yulia.

Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP2) telah dikirimkan oleh Propam Polda Lampung kepada Sdri. Sally Yulia, seorang warga Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, yang merupakan pihak pelapor dalam kasus ini.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan ke SPKT Polda Lampung dengan nomor LP/B/510/VII/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG, tertanggal 29 Juli 2025.

Dalam laporannya, Sdri. Sally Yulia menduga BRIPKA Ki, melakukan tindakan penipuan dan penggelapan.Menindak lanjuti laporan tersebut, Subbidpaminal Bidpropam Polda Lampung segera melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Kapolda Lampung Nomor Sprin/1836/VI/HUK.6.6./2025, tertanggal 18 Agustus 2025.

Proses penyelidikan meliputi pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan klarifikasi terhadap kebenaran aduan (dumas) yang disampaikan oleh pelapor.

Menurut Heri Prasojo, S.H,.MH Selaku Pemilik Kantor Hukum Naga Selatan Indonesia sekaligus Kuasa hukum Sally Yulia Propam Polda Lampung telah melakukan penyelidikan secara mendalam dan menemukan adanya indikasi dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum anggota Polri tersebut.”kata Heri Prasojo.

Lebih lanjut Heri Prasojo menyebutkan, Propam Polda Lampung menyakini komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran, sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Iya juga menghimbau bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait kasus ini, dapat menghubungi  Kantor Hukum Naga Selatan Indonesia melalui no telfon +62 851-8336-3828/ +62 852-6996-3970

“Surat pemberitahuan ini hanya bersifat sebagai informasi perkembangan kepada Klien kita selaku pelapor.

kami akan terus mendorong dan meminta kepada KAPOLDA Lampung untuk Menegakkan Hukum Seadil-adilnya demi citra POLRI yang lebih baik lagi kedepan.”Tandasnya. (Rls/Tim)

Views: 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *