Polemik Dugaan Pemotongan Dana PKH dan Penarikan ATM Oleh Pengurus di Batu Agung, Kadis Dinsos Lamsel Pastikan Sanksi Tegas
KORANLAMPUNG.ID,Lampung Selatan–Polemik hiruk pikuk Dugaan Pungutan liar yang dilakukan oleh Ketua kelompok Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Batu Agung, Kecamatan Merbau Mataram.Baru-baru ini kini telah sampai ke telinga Kepala dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan Selatan Puji Sukamto, SE.,M.M.
Selain ada dugaan memangkas dana bantuan sosial secara paksa, Diketahui oknum Ketua kelompok PKH di Desa batu agung juga Disinyalir menarik kartu ATM milik KPM yang sejatinya bertentangan dengan regulasi aturan instansi daerah.
Dalam hal ini, Kepala dinas Sosial Puji Sukamto, SE.,M.M menerangkan jangan pernah memberikan PIN atau kartu KKS kepada pihak lain.Pastikan Keluarga Penerima Manfaat menyimpan struk transaksi setelah setelah mengambil bantuan di ATM.
“Jika terdapat kendala atau indikasi penyalahgunaan kartu, segera laporkan ke Dinas sosial setempat atau kemensos melalui Call Center 1500-299.”kata Puji.
Puji Sukamto juga menegaskan, disetiap kesempatan sudah menyampaikan, agar seluruh SDM Pendamping PKH dan TKSK dapat melakukan pendampingan kepada KPM Masing-masing, serta memastikan bahwa bantuan sosial baik PKH maupun BPNT/sembako dapat diterima utuh oleh KPM yang berhak.
“Bila didapati ada penyalahgunaan Dana bantuan sosial, bakal kami tindak Secara serius, bila perlu laporkan ke APH.”Ucap Kepala dinas.
Lebih jauh, Puji Sukamto kembali menekankan bila didapati ada Pungutan atau pemangkasan bantuan sosial oleh oknum tertentu, pihak nya sangat mendukung untuk melaporkan kasus tersebut ke Aparat penegak hukum.
“Saya mendukung tindakan hukum bila ada oknum siapapun yang melakukan pemotongan.Kalau ada ketua kelompok yang memotong atau mengutip atau apapun namanya, ada bukti-bukti nya bisa dilaporkan ke APH segera.”tegas dia, Kepada redaktur koranlampung.id ,Sabtu (22/11/2015) melalui pesan SMS WhatsApp.
Ditambahkan Puji, Ketua Kelompok itu mereka (KPM) sendiri yang pilih, jika Ketua yang mereka tunjuk menyalahgunakan kewenangan diganti saja. Tugas Ketua Kelompok KPM sebenarnya kan untuk koordinasi Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) supaya mereka bisa belajar bersama untuk peningkatan kemampuan ekonomi keluarga, kalau malah berani motong bansos, diganti dan laporkan ke APH.”Timpalnya.
Perlu diketahui, Penyalahgunaan ATM bansos dapat dikenai sanksi pidana seperti pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta sesuai Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Pelaku bisa dikenakan sanksi ini jika terbukti menyalahgunakan dana bantuan sosial.
Selain itu, terdapat sanksi pidana lain seperti pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp 50 juta jika terbukti memalsukan data verifikasi dan validasi fakir miskin. (FH)
Views: 65
