Pengerjaan Pembangunan Revitalisasi Ruang Kelas SDN 2 Galih Lunik Disorot, Spesifikasi dan Teknis Dipertanyakan
Oplus_131072
KORANLAMPUNG.ID,Lampung Selatan–Proyek pengerjaan pembangunan ruang kelas SD Negeri 2 galih Lunik, yang berlokasi di Desa galih Lunik, Kecamatan Tanjung bintang, kabupaten Lampung Selatan, Disinyalir Kualitas pengerjaan buruk, serta menuai sorotan tajam.
Pasalnya, dari pantauan wartawan di Lokasi, ditemukan sejumlah kejanggalan Spesifikasi dan teknis pekerjaan, Kemudian pekerjaan yang menyerap anggaran dari APBN tahun 2025 ini juga dipertanyakan soal bentuk pengawasan dari dinas terkait oleh masyarakat setempat.

“Besi kolom untuk cincin jarak panjang dan pendek, berfariasi, seharusnya kolom cincin 15 cm, ini dibuat sampai 29 cm dan besi yang di pakai seharusnya pakai besi spek 10 mm, ini mengunakan besi spek 8,4 mm sampai 8,6 mm Serta untuk campuran semen tidak menggunakan beton mutu k225.”sebut Hendri selaku warga sekaligus pemerhati teknis Pembangunan di Tanjung bintang, Kamis (25/10)
Ironisnya, dugaan tidak sebatas itu, mengenai APD menurut Hendri minim pengawasan dari pihak dinas sehingga protokol keselamatan dan kesehatan kerja (k3) terabaikan.
“Dugaan pelaksanaan pembangunan yang tidak mengindahkan bestek tersebut terkuak dari hasil investigasi di lapangan.”kata Hendri.
Dilihat dari hal tersebut pihak kedua yang mengerjakan disinyalir sengaja melaksanakan pekerjaan tersebut tidak sesuai spesifikasi, dengan tujuan meraup keuntungan besar.”sambung dia.
Sementara Kepala sekolah SDN 2 galih Lunik Yuhanis pawati saat dikonfirmasi enggan berkata banyak, dirinya mengaku soal pelaksana pembangunan tidak dilibatkan.
“Itu sudah jadi urusan pihak rekanan, Saya tidak menerima serupiah pun dari pihak pemborong.”ungkapnya singkat.
Untuk diketahui proyek pembangunan dua ruang kelas tersebut dikerjakan oleh panitia pembangunan satuan pendidikan, sumber dana dari APBN tahun anggaran 2025 dengan nilai pagu Rp 985.762.000 dalam jangka waktu kerja pelaksanaan 100 hari kalender.
Pada prinsipnya, Dana bantuan disalurkan langsung dari Kemendikdasmen ke rekening sekolah.
Kepala Sekolah dan P2SP menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang terperinci, P2SP menggunakan dana sesuai RAB, dengan pengawasan Kepala Sekolah.
Kepala Sekolah dan P2SP harus melaporkan penggunaan dana secara transparan dan akuntabel, baik kepada pemerintah maupun masyarakat. (FH)
Views: 38
