Pengelolaan Limbah Bangkai Ayam Dan Telur Busuk Milik PT CAP Farm, Diduga Tidak Sesuai Aturan Dan Mencemari Lingkungan

0
InCollage_20260220_201800863

KORANLAMPUNG.ID,Lampung Selatan– Pengelolaan Limbah Bangkai Ayam Dan Telur Busuk Milik PT Central Avian Pertiwi (CAP) Farm , Perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha peternakan dan pembibitan, yang terletak di Desa Sukajaya, Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan, Diduga pengelolaan limbah Bangkai Ayam Dan Telur Busuk tidak sesuai aturan yang menyebabkan pencemaran lingkungan.

Dari keterangan yang didapat pengelolaan limbah PT CAP bekerja sama dengan karang taruna setempat, saat ditemui di lokasi pembuangan limbah terpantau banyak timbunan bekas telur busuk dan bangkai ayam yang mengeluarkan bau busuk yang sangat menyengat.

“Kurang lebih hampir 5 tahun pengelolaan limbah itu, tiap saya ke kebun bau bangkai menyengat, jujur saya risih.”ucap salah seorang warga yang enggan di sebut namanya.

Sementara Dilokasi pengelola limbah “Toni” menyampaikan, Limbah tidak hanya untuk makanan lele namun untuk di jual juga kepada pemilik kolam yang berada didesa sukajaya.

“Pengelolaan limbah ini milik Riki warga Sukajaya, untuk bangkai ayam dan telur busuk ini dari limbah PT CAP, kami ambil lalu dikelola direbus, sebagian untuk makan ikan lele dan juga ada yang dijual ke kolam ikan di desa Sukajaya,” ucap Toni pengelola limbah, jumat (20/2/2026)

Toni menyebutkan limbah di ambil ke PT CAP pakai mobil pick up dalam dua kali per Minggu hari Selasa dan Rabu, untuk izin pengelolaan nya kata Toni hanya sebatas izin Desa setempat.

“Iya kalau desa sudah tau kok bang, kalau izin lain nya saya kurang paham, saya hanya pekerja, nanti tanyakan saja lebih jelas nya sama yang pemilik nya.”ungkap Toni.

Potensi Berdampak Luar Terhadap Lingkungan

untuk diketahui telur infertil (telur busuk) yang dibuang sembarangan atau tidak dikelola dengan benar termasuk dalam kategori pencemaran lingkungan.

Dalam hal ini, Masyarakat meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan agar segera ambil sikap dan tindakan. di khawatirkan menjadi dampak luas bagi lingkungan sekitar, karena Limbah telur dalam jumlah besar yang membusuk menimbulkan bau tak sedap dan menjadi sarang penyakit.

Potensi Hukum

Hukum: Melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena membuang limbah organik padat (bangkai embrio/telur busuk) tanpa pengolahan yang disyaratkan

 

perusahaan sahaan yang membuang bangkai sembarangan (mencemari lingkungan) diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar berdasarkan Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Sanksi dapat bertambah berat jika membuang limbah B3, serta berpotensi pencabutan izin.

Peraturan Sanksi Hukum

Pasal 104 UU PPLH: Melarang pembuangan limbah (termasuk bangkai) secara ilegal ke media lingkungan hidup, dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Pencemaran Lingkungan (Pasal 98-99 UU PPLH): Jika bangkai menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran udara, atau air, hukumannya bisa lebih berat (pidana penjara 3-10 tahun dan denda Rp3-10 miliar).

Sanksi Administratif: Selain pidana, perusahaan dapat dikenakan paksaan pemerintah, pembekuan izin, atau pencabutan izin usaha.

Peraturan Daerah (Perda): Beberapa daerah juga memiliki Perda khusus yang mengatur denda tambahan bagi pelanggar yang membuang sampah/bangkai di tempat umum atau sungai.

Dari berita ini di terbitkan, pihak Perusahaan PT CAP belum dapat diminta keterangan, begitu pula Dinas terkait belum dapat diminta statemen. (FH)

Views: 163

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *