Pengacara Muda “Adil Bangsa Yustisia” Angkat Bicara: Dugaan Intimidasi Wartawan di Katibung Bentuk Pelecehan Profesi
KORANLAMPUNG.ID,Lampung Selatan–Marwah kebebasan pers kembali tercoreng. Seorang oknum diduga melakukan tindakan intimidatif terhadap seorang wartawan di wilayah Kecamatan Katibung, Lampung Selatan. Peristiwa tersebut menuai kecaman keras dari Pengacara Muda Adil Bangsa Yustisia.
Oknum tersebut diketahui berinisial SA (Sisca Afriani) warga Desa Rangai Tritunggal, Kecamatan Katibung. Ia diduga melabrak, membentak, hingga mengintervensi seorang wartawan yang saat itu tengah duduk santai di sebuah warung kopi dekat SPBU Rangai Tritunggal.
Tindakan tersebut dinilai bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan telah menjurus pada intimidasi terhadap profesi wartawan serta ancaman nyata terhadap kebebasan pers.
Pengacara Muda Adil Bangsa Yustisia, Sarifudin, SH, bersama Paralegal Dwi Hartoyo, dengan tegas mengecam keras insiden tersebut. Menurut mereka, apa yang terjadi tidak boleh dianggap sepele dan harus dilihat sebagai persoalan serius dalam konteks demokrasi dan supremasi hukum.
“Ini bukan perkara adu mulut biasa. Ketika seorang wartawan dilabrak, dibentak, bahkan diduga diintervensi meski tidak sedang melakukan peliputan itu sudah masuk kategori pelecehan terhadap profesi dan ancaman langsung terhadap kebebasan pers,” tegas Sarifudin dengan nada keras.
Sarifudin menegaskan, tidak ada satu pun warga yang dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap wartawan, apalagi menggunakan pendekatan emosional dan intimidatif. Ia mengingatkan bahwa wartawan bekerja di bawah payung hukum yang jelas dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Lebih jauh, Sarifudin juga mengecam keras pernyataan oknum tersebut yang dinilai telah menggeneralisasi dan mencederai profesi wartawan secara keseluruhan.
“Kalau ada persoalan dengan satu orang, sebutkan saja siapa. Jangan beraninya memukul rata seolah-olah semua wartawan bermasalah. Itu pola pikir dangkal, tidak beretika, dan berbahaya,” kecamnya Sarif.
Menurutnya, sikap dan pernyataan seperti itu dapat membentuk opini sesat di tengah masyarakat, seakan-akan wartawan adalah profesi yang layak diserang, ditekan, bahkan diintimidasi.
Sementara itu, Paralegal Dwi Hartoyo, yang juga berprofesi sebagai wartawan, turut bersuara atas tindakan SA dan dirinya menegaskan bahwa dugaan intervensi tersebut harus ditelusuri secara serius. Ia menilai setiap upaya menghalangi, menekan, atau mengintimidasi kerja jurnalistik baik secara langsung maupun tidak langsung berpotensi berimplikasi hukum.
“Jangan pernah melihat wartawan sebagai individu lemah yang bisa diperlakukan semena-mena. Ketika satu wartawan diintimidasi, yang diserang bukan hanya orangnya, tetapi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar,” tegas Dwi Hartoyo menambahkan.
Dwi Hartoyo mengingatkan, jika praktik-praktik intimidasi terhadap insan pers dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk dan membuka ruang bagi siapa pun untuk bertindak arogan terhadap wartawan di kemudian hari.
“Kami tidak akan tinggal diam. Profesi wartawan harus dihormati. Siapa pun yang merasa kebal hukum dan berani mengintimidasi wartawan, harus siap berhadapan dengan konsekuensi hukum,” pungkasnya. (Tim)
Views: 60
