Penembak Polisi di Way Kanan,Kopda Bazar Divonis Hukuman Mati Oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang Sumatera Selatan

KORANLAMPUNG.ID-Kopral Dua Bazarsah alias Kopda Bazar di vonis hukuman mati oleh pengadilan Militer I-04 Palembang Sumatera Selatan,11 Agustus 2025.
Prajurit TNI itu menjadi terdakwa dalam kasus penembahakn tiga polisi di lokasi judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan,Lampung pada Maret 2025 lalu.
Hukuman tersebut diberikan oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan pada Senin (11/8/2025) dengan ketua Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
Dalam pembacaan vonis tersebut majelis hakim menyatakan terdakwa Bazar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berlapis.
Yakni:Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam Secara Ilegal, dan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
Hakim Pengadilan kemudian serta memutuskan untuk menjatuhkan hukuman mati dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Suasana tegang dalam sidang kemudian pecah dengan isak tangis saat keluarga korban mendengar putusan tersebut.
Selanjutnya, terdakwa diberi waktu 7 hari untuk menyatakan sikap apakah menerima atau mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Bazar menjadi tersangka dalam kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung. Dalam kasus ini, ia bersama Peltu Lubis juga terlibat dalam penembakan.
Kasus ini bermula saat saat tim gabungan dari Polres Way Kanan, yang dipimpin oleh Ipda Engga bersama 17 personel lainnya, melakukan operasi penindakan terhadap praktik judi sabung ayam ilegal.
Setibanya di lokasi, para aparat penegak hukum justru disambut hujan tembakan dari kelompok bersenjata.
Dalam insiden itu, 3 anggota polisi gugur di tempat akibat luka tembak di bagian kepala. Mereka adalah Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib Surya Ganta.(*)
Views: 27