Pembobol Toko Eiger Ditangkap,IPTU Sulyadi :Pelaku Sebelumnya Sempat Buron

KORANLAMPUNG.ID-Tekab 308 Presisi Polsek Kalianda Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Toko Eiger, Kalianda. pada Rabu, 22 Januari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.
Pelaku berinisial DK alias Akew (27) warga Kelurahan Bumi Agung, Kalianda,
diamankan saat bersembunyi di wilayah Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Kapolsek Kalianda Iptu Sulyadi mengatakan bahwa pelaku yang
sebelumnya sempat buron usai membobol Toko Eiger pada Januari lalu.
Kemudian berhasil ditangkap pada Selasa, 5 Agustus 2025. Dan dari penangkapan itu setelah di lakukan pemeriksaan dirinya
mengakui perbuatannya
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” kata Kapolsek Sulyadi
Dijelaskan oleh Iptu Sulyadi kejadian itu diketahui setelah pelapor yang juga pemilik toko, Yoga Adidarmawan (44), menyadari dari pencurian yang dilakukan pelaku menemukan sabuk jatuh dan colokan CCTV yang sengaja dicabut.
Setelah memeriksa rekaman CCTV, korban melihat seorang pelaku masuk dari plafon samping dan mengambil sejumlah barang dagangan. Pelaku yang menutup wajahnya terekam saat mengambil barang-barang berharga di toko.
Barang yang dicuri antara lain satu lusin celana merk New Lion’s, satu sabuk merk Eiger, dan uang tunai Rp.500.000. Total kerugian ditaksir mencapai Rp.5,5 juta.
“Setelah dilakukan penyelidikan, keberadaan pelaku berhasil diketahui. Langsung dilakukan penangkapan,” jelas Kapolsek Iptu Sulyadi
Penangkapan pelaku dilakukan oleh Unit
Reskrim Polsek Kalianda yang dipimpin Aiptu Zairul Fikri bersama Tekab 308 Presisi Polres Lamsel yang dikomandoi Kanit Jatanras Ipda Fajar Kuswantoro,
“Kami juga masih mendalami apakah pelaku ini terlibat dalam kasus-kasus serupa lainnya di wilayah hukum Polres Lampung Selatan,” kata Iptu Sulyadi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua potong celana jeans merk New Lion’s yang diduga merupakan bagian dari barang hasil curian. Uang tunai dan sabuk yang ikut dicuri belum ditemukan.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
“Pasal yang kami kenakan adalah 363 KUHP, karena pelaku melakukan pembobolan dengan cara merusak plafon dan masuk secara paksa,” Tandas Kapolsek Kalianda.(hms).
Views: 0