Pelangsir BBM Bersubsidi Jenis Solar Pakai Armada Truck di Kali Asin Tanjung Bintang di Sorot, APH Diminta Usut Tuntas 

0
InCollage_20260126_163854095

KORANLAMPUNG.ID,Lampung Selatan–Sejumlah Armada mobil jenis truck Diduga digunakan untuk melangsir Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis solar oleh sejumlah oknum driver di seputaran Kecamatan Tanjung bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.

Menurut pengakuan salah seorang sumber yang terpercaya, Dugaan penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar tersebut sudah berlangsung lama hampir enam bulan, Nara sumber juga mengatakan praktik ilegal itu disinyalir dilakukan oleh oknum Driver bernama Rian serta kata dia melibatkan Kepala Kendaraan (Palken) bernama Nanang.

“Mereka mengisi pakai mobil truk di SPBU kali asin seputaran tanjung bintang, kemudian dengan mereka di sedot kemudian di curahkan ke Jerigen, kegiatan mereka hampir setiap hari berlangsung di warung makan tidak jauh dari SPBU itu, mobilnya itu tangki nya ada tiga dalam dalam seminggu itu bisa delapan Ton/8.000 liter mereka melangsir di SPBU itu, soalnya saya juga lihat sendiri.”ungkap Sumber yang minta namanya dirahasiakan, kepada wartawan 22 Januari 2026.

“Mereka itu mulai melangsir dari pagi sampai jam sembilan, pokok nya tiap pagi itu tiga kali bolak balik SPBU di kali asin tanjung bintang mobil perusahaan yang mereka bawa itu.”terangnya.

Dari pantauan serta data yang berhasil di himpun media ini dilokasi, tumpukan jerigen berukuran 35 liter berjumlah banyak setelah di sedot melalui tangki Truck kemudian di angkut ke mobil jenis pickup silver.

Kemudian, sumber melanjutkan, ada pun dalam hal penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, belum di ketahui oleh pemilik perusahaan Armada yang mereka jadikan alat ilegal tersebut dan kegiatan melangsir BBM bersubsidi ini timpal dia adalah, permainan Kepala kendaraan (Nanang) dan oknum driver bernama rian.

“Kepala kendaraan kita itu orang Tanjung bintang nanang nama nya pak, dia yang koordinator kan sejumlah armada milik Perusahaan.”ujar sumber.

Sumber berharap agar persoalan ini di proses sesuai ketentuan hukum, dengan pihak Aparat penegak hukum terkait.karena selain saya, pastinya banyak orang yang telah dirugikan, untuk mengisi sedikit saja saya sulit karena ulah mereka pelangsir itu.”ucapnya.

Sementara, saat di konfirmasi Rian yang diketahui selaku driver membantah adanya tudingan oleh Nara sumber tersebut, iya mengaku tidak lagi bekerja sebagai driver.

“Saya gak tau, saya sudah gak kerja lagi sebagai driver, tanya saja Nanang dia juga driver perusahaan.”kelit Rian.

Kemudian, saat di hubungi melalui sambungan telepon WhatsApp, Nanang yang di Gandang-gandang sebagai pengurus Armada mengatakan, bakal tuntut driver bernama Rian, menurutnya dalam hal ini sudah telah menggandakan Plat Nomor polisi miliknya.

“Driver bernama Rian itu sudah berhenti dari tempat kami pak, terkait soal melangsir BBM bisa saja si Rian itu colong plat mobil atau dia telah gandakan plat mobil saya pak, saya bakal tuntut kalau benar seperti itu.”kata Nanang, selaku pengurus Armada.

Untuk diketahui, Kegiatan melangsir, menimbun, atau menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi adalah perbuatan melanggar hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Melangsir BBM subsidi umumnya melibatkan tindakan membeli BBM di SPBU secara berulang kali menggunakan tangki modifikasi atau jerigen untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Tindakan ini termasuk penyalahgunaan karena BBM bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi konsumen akhir (masyarakat tidak mampu/usaha mikro).

Pasal 55: Menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Dari berita ini diterbitkan, pihak SPBU Kali asin belum dapat diminta keterangan resmi. (FH)

Views: 106

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *