Kios Guyub Rukun Jaya Diwilayah Kecamatan Sidomulyo Diduga Jual Pupuk Bersubsidi Diatas Harga HET, Pemilik Kios “Selamet” Mengakui

0
Oplus_131074

Oplus_131074

KORANLAMPUNG.ID,Lampung Selatan–Pemerintah kabupaten Lampung Selatan harus mengawasi penjualan pupuk subsidi secara ketat.Pasalnya kios penjual pupuk bersubsidi Bernama “Selamet” yang beralamatkan di wilayah Desa Talang baru di indikasi menjual pupuk bersubsidi diatas harga eceran tertinggi (HET) sehingga menjadi keluhan para petani, Selasa (18/11/2025)

Selain diduga menjual pupuk bersubsidi diatas harga eceran tertinggi HET kios Guyub rukun jaya milik “Selamet” warga Desa Talang baru di kecamatan Sidomulyo itu (pemilik kios) terindikasi secara sengaja menjual pupuk bersubsidi ke luar Wilayah desa Talang baru.

Anggota kelompok tani mengeluh harga pupuk bersubsidi di kios terbilang mahal

“Ada 4 kelompok tani di Desa talang baru, masing-masing kelompok terdiri dari kurang lebih 30 orang anggota tani, satu tahun saya ikut anggota kelompok tani baru 2 kali Nebus terahir di bulan Juli, dengan harga 260 ribu urea dan Phonska (sepaket).”ungkap seorang anggota kelompok tani, yang nama nya minta di rahasiakan.

Menurutnya, harga pupuk bersubsidi di desa nya tergolong sulit untuk didapat, adapun ada di kios milik Selamet harganya bertentangan dengan aturan pemerintah.Mestinya harga pupuk jenis urea Rp 112.500 dan Phonska Rp 115.000 mestinya sepasang Rp 227.500

“Iya mau bagaimana lagi, kami anggota kelompok hanya bisa pasrah walau pun terjangkau mahal kami beli nya sampai 260.000 sepasang, kalau Bukti nota gak di kasihkan sama kami, di pegang yang punya kios.”sebutnya.

 

Selain itu, Usut punya usut, Selamet selaku pemilik kios yang juga Merangkap jabatan sebagai Kaur pembangunan di Desa Talang baru, selain itu selamet juga adalah Ketua kelompok tani, setelah ada penurunan harga dari pemerintah pertanggal 22-oktober-2025 selamet menjual Rp 110.000 per sak atau Rp 220.000 (sepasang)

“Dibulan 11 ini kami Nebus dengan harga 110 ribu per sak, kata nya sih ada penurunan harga pupuk bersubsidi dari pemerintah, Kalau atas nama kios itu, nama adiknya selamet Hendra nama nya, disitukan ada kios ada gudang.”sambung nya, kepada wartawan Selasa (4/11/2025) siang.

Sejumlah Anggota kelompok tani di Desa Talang baru berharap, pemerintah kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mengawasi penjualan harga pupuk bersubsidi secara ketat.Karena para tengkulak semena-mena memainkan harga, salah satunya di kios Guyub rukun jaya milik Selamet di wilayah desa Talang baru.

“Anggota petani disini banyak.sering mengeluhkan harga jual pupuk bersubsidi mahal dan tidak seirama dengan aturan pemerintah.”ujar dia.

Pemilik kios akui merangkap jabatan sebagai kaur desa di Talang baru dan jual di atas HET

Terpisah saat diminta keterangannya, Selamet selaku pemilik kios mengakui bahwa dirinya menjual pupuk subsidi di atas harga HET, lebih jauh dia juga mengaku menjual ke petani di luar Desa Talang baru dan akui jabatan sebagai Kaur di Desa talang baru.

“Betul bang, namun mau bagaimana lagi, karena ada hitungan bongkar muat ongkos nya juga, untuk sebagai kaur desa ya saya emang udah lama bang.”kata Selamet.

Regulasi penurun pupuk bersubsidi di tahun 2025

Untuk diketahui, kios pupuk bersubsidi di wilayah desa Talang baru sudah hampir berjalan 9 tahunan.namun harga Pupuk Bersubsidi di jual dengan harga tinggi, ini bertentangan dengan aturan pemerintah.

Selain itu ada 4 kelompok tani di Desa Talang baru terdiri dari kurang lebih 30 orang per kelompok tani mengambil pupuk bersubsidi pada sebelumnya di kios Guyub rukun jaya milik Selamet dengan harga Rp 130.000 untuk pupuk urea Rp 130.000 untuk pupuk Phonska pada akhir bulan September 2025.

Kemudian pemerintah keluarkan aturan penurunan harga pupuk bersubsidi per tanggal 22-oktober-2025 dengan harga Rp 90.000 untuk pupuk urea Rp 92.000 untuk Phonska, namun dari keterangan sejumlah anggota kelompok tani di Desa talang baru, kios pupuk milik Selamet menjual dengan harga Rp 110.000 untuk pupuk urea dan Rp 110.000 untuk Phonska.

Bahkan diketahui, menurut keterangan Selamet juga selaku pemilik kios menjual pupuk bersubsidi ke luar wilayah desa Talang baru, diantaranya menjual ke wilayah kelompok tani desa Bandar dalam dan desa Suka Banjar.

Perlu diketahui, Pemerintah resmi menurunkan harga pupuk bersubsidi hingga 20 persen mulai Rabu, 22-Oktober-2025.

Berikut rincian harga pupuk setelah diturunkan 20 persen:

-Pupuk urea (harga awal) Rp 2.250/kg menjadi (harga setelah diturunkan) Rp 1.800/kg

-pupuk Phonska/NPK (harga awal) Rp 2.300/kg (harga setelah diturunkan) Rp 1.840/kg

-NPK Kakao Rp 3.300/kg-Rp 2.640/kg

-ZA khusus tebu Rp 1.700/kg-1.360/kg

-pupuk organik Rp 800/kg-640/kg

Selain penurunan harga, diketahui pemerintah juga menambah volume pupuk subsidi sebanyak 700 ribu ton hingga 2029.

Pemerintah juga menargetkan kebijakan itu bisa dinikmati 155 juta penerima manfaat, termasuk petani dan keluarganya di seluruh Indonesia.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui keputusan Mentri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025.Penurunan berlaku untuk seluruh jenis pupuk subsidi.

Sanksi pidana dan sanksi administratif

Menjual pupuk di atas HET dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Selain sanksi pidana, ada juga sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha, dan sanksi dari perusahaan seperti pengembalian selisih harga kepada petani serta pemutusan kerja sama dengan kios yang melanggar.

Dari berita ini di terbitkan, KUPT Dinas pertanian tingkat Kecamatan serta Dinas pertanian Kabupaten Lampung Selatan dan Komisi pengawasan pupuk dan pestisida (KPPP) Daerah belum dapat diminta keterangan. (Wan/FH)

Views: 18

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *