Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Profesi Wartawan yang Dilakukan Oknum Wanita Bernama Siska Masuk Tahap Pemanggilan Polda Lampung
KORANLAMPUNG.ID,Lampung– Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Koordinator Wilayah Lampung Selatan, Feki Horison memenuhi panggilan Subdit V Cyber Polda Lampung untuk memberikan keterangan sebagai Pelapor dalam kasus dugaan Pencemaran nama baik Profesi wartawan yang dilakukan oleh oknum wanita yang bernama “Siska” warga desa Rangai Tritunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan. yang juga sempat viral di media sosial.
Dikatakan Feki, kehadirannya di Mapolda Lampung merupakan bagian dari upaya memperkuat laporan yang sebelumnya telah dilayangkan pada bulan, Desember 2025 lalu.
“Ya, hari ini saya hadir memenuhi panggilan subdit V Cyber Polda Lampung sebagai pelapor, untuk dimintai keterangan guna memperkuat laporan dugaan Pelecehan Profesi wartawan yang dilakukan oleh oknum wanita bernama siska,” kata Feki kepada wartawan Jum’at, 30 Januari 2026.
Feki mengaku mendapat sejumlah pertanyaan dari penyidik. Namun, ia enggan membeberkan secara rinci materi pemeriksaan dan menyerahkannya sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Tadi banyak ditanya, cukup banyak. Tapi untuk detailnya, lebih baik langsung ke penyidik saja,” bebernya.
Pemeriksaan terhadap Feki berlangsung sekitar satu setengah jam. Ia menegaskan posisinya hadir sebagai Ketua FPII Lamsel, mengingat laporan tersebut secara resmi dilakukan atas nama Profesi wartawan.
Terkait barang bukti, Feki menyebut, penyidik telah mengantongi dan melakukan verifikasi atas sejumlah bukti yang ada.”Soal barang bukti, mereka sudah punya. Tadi tinggal verifikasi saja,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Feki menegaskan, FPII Lamsel sepenuhnya mempercayakan penanganan perkara ini kepada Subdit cyber Polda Lampung.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berjalan. Kami percaya Subdit Cyber bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Untuk pengawalan selanjutnya, itu akan dilakukan oleh tim FPII Lamsel dan teman-teman,” tegasnya.
Laporan ini, lanjutnya, bukan semata untuk kepentingan pribadi, tetapi juga sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik yang mencoreng kehormatan profesi wartawan.
“Kami berharap laporan ini menjadi efek jera. Tidak boleh lagi ada oknum-oknum yang bersikap tidak menghormati kerja jurnalistik. Kami semua ingin menjaga marwah profesi.”ucapnya.
Kini, laporan tersebut tengah diproses dan ditindaklanjuti Polda Lampung. Kami berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini dengan profesional agar ke depan tidak lagi terjadi tindakan serupa terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya,,” pungkasnya.
Mapolda Lampung Krimsus Unit 2 Subdit V Cyber, melalui penyidik Bripka Retno menyampaikan hari ini pemanggilan pelapor dan akan segera memanggil terlapor
” Hari ini pemanggilan pelapor dan untuk tindak lanjut laporan ini kita akan memanggil terlapor ” ucap Bripka Retno. (Rif)
Views: 218
