Karyawan Sampai Meninggal Dunia ! PT AMS dan PT SBB Diduga Tidak Menyetorkan BPJS Karyawan, Berpotensi Terancam Pidana
KORANLAMPUNG.ID,Lampung Selatan–PT Aditya Mandala Sakti dan PT Sumber Batu Berkah Diduga tidak setorkan BPJS karyawan, menuai sorotan.
Diketahui, dari data yang berhasil di himpun Ahli waris “yuliani” istri dari almarhum “Ferdy Bertha” eks karyawan PT Aditya Mandala Sakti (AMS) sebagai Scurity (satpam) yang penempatan kerja di PT Sumber Batu Berkah (SBB) yang beralamat di Desa Tanjung ratu wilayah Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.
“Dari kematian suami saya yang bekerja sebagai satpam di PT SBB selama 5 tahun, kami pihak keluarga hingga kini tidak bisa mencairkan BPJS, karena tidak ada setoran yang masuk.”ucap Yuliani istri dari almarhum.Ferdy.
Menyambung dalam Hal tersebut Ketua jaringan Forum Pers Independen Indonesia (FPII) wilayah Lampung Selatan Merwan menyoroti, Perusahaan yang sudah memungut namun tidak disetorkan iurannya kepada BPJS Ketenagakerjaan hingga menunggak iuran tak hanya membayar denda saja, namun berpotensi terancam pidana.”kata Merwan.
Lanjutnya, pada bulan November tahun 2025 almarhum Ferdy Bertha meninggal dunia, ketika ingin mengurus BPJS Ketenagakerjaan ternyata BPJS tidak bisa dicairkan karena pihak perusahaan tidak menyetorkan iuran BPJS, sehingga BPJS milik almarhum Ferdy Bertha tidak bisa di nonaktifkan dan tidak dapat dicairkan.
“Sangat ironis selain ahli waris tidak mendapatkan hak-hak suaminya yang seharusnya didapat dari perusahaan namun setelah meninggal dunia pun hak dari BPJS yang wajib didapatkan ahli waris juga tidak dapat di cairkan.” ujarnya.
“Jika perusahaan terbukti melakukan ketidakpatuhan dengan memungut iuran namun tidak menyetorkan iuran tersebut maka dapat dikenakan sanksi, baik sanksi administrasi hingga sanksi pidana.”Timpal dia.
Lebih lanjut Merwan menegaskan, FPII Wilayah Lamsel sangat mendukung penegakan hukum atas pelanggaran pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya dalam mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya.
“Upaya penegakan hukum yang dilakukan dalam penanganan kasus iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tidak disetorkan, merupakan langkah terakhir guna memberikan kepastian hukum bagi peserta yaitu pekerja.”pungkasnya.
Dimana dalam iuran tersebut, terdapat hak pekerja yang seharusnya diterima oleh mereka sebagai manfaat terdaftar di dalam program BPJS Ketenagakerjaan salah satunya adalah Jaminan Hari Tua.
Untuk diketahui bersama, Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada Pasal 19 ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa pemberi kerja wajib memungut dan menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS, pemberi kerja yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
Sanksi administrasi dimulai dari yang paling rendah berupa teguran tertulis, sanksi denda, hingga sanksi Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T). Sementara sanksi pidana berupa kurungan penjara maksimal 8 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (Arf)
Views: 121
