Kades Sabah Balau Abaikan Putusan Komisi Informasi, Soal Dugaan Pemalsuan SPJ dan Pembangunan Fiktif TA 2024-2025

0
IMG-20251025-WA0041

KORANLAMPUNG.ID,Lampung Selatan–Soal pemalsuan Surat Pertanggung jawaban (SPJ) dan dugaan sejumlah Pembangunan yang fiktif Tahun anggaran 2024-2025, yang sebelumnya telah dilakukan oleh Kepala desa Sabah balau, Kecamatan Tanjung bintang Lampung Selatan, kini terus berlanjut di persidangan Komisi Informasi Provinsi Lampung.

Alih-alih di tengah berjalan persidangan tersebut, Pujianto kades Sabah balau malah justru diketahui mengabaikan putusan majelis hakim Komisi Informasi prihal permintaan untuk memberikan Salinan pengelolaan alokasi anggaran Dana Desa Tahun 2024-2025.

Dikatakan ketua majelis hakim pada sebelumnya dalam persidangan Komisi Informasi, dirinya Pujianto belum dapat memberikan salinan sejumlah aitem Alokasi anggaran Dana Desa Tahun 2024 mulai dari RAPBDes, SPJ APBDes, Laporan realisasi anggaran (LRA) sampai dengan RAB Tahun anggaran 2024.

“Dari sejumlah aitem pengelolaan anggaran Dana Desa tersebut, belum ada berkas dokumen oleh dirinya Kades Sabah balau Pujianto memberikan salinan serta menunjukan terhadap Ketua majelis Hakim.”sebutnya.

“Memerintahkan Kepala Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Pujianto, selaku atasan PPID Sabah Balau, memberikan salinan dokumen rincian yang berisikan, RAPBDes Sabah Balau Tahun Anggaran 2024, SPJ APBDes Sabah Balau Tahun Anggaran 2024, Laporan Realisasi Anggaran (LRA) APBDes Sabah Balau Tahun Anggaran 2024, Dokumen Pembangunan Talut Penahanan Tanah (TPT) jalan Siswo Suyono Desa Sabah Balau, berupa Rencana Anggaran Biaya (RAB) Tahun Anggaran 2024, Dokumen Pembangunan Pariwisata Desa Sabah Balau Tahun Anggaran 2024,”ujar Ketua Majelis Komisioner, baru-baru ini kepada wartawan, Jum’at (24/10)

Dijelaskan Andre Sekjen DPD Lembaga LSM API Nusantara.Diketahui sebelumnya, Dugaan mencuat yang di lakukan Kades Sabah balau Pujianto, telah berulang ulang Lakukan Kegiatan atau pekerjaan fiktif kepala desa sabah balau.

diantaranya: pada tahun 2021 ada tiga pekerjaan atau kegiatan yaitu Bronjong ,gorong- gorong dan Onderlagh yang baru dikerjakan ketika sudah ramai pemberitaan di bulan februari sampai Maret 2022 dan di laporkan ke inspektorat, di tahun 2024 terjadi lagi yaitu Talut penahan tanah( TPT) dan pariwisata desa yang mana Talut penahan tanah dikerjakan di bulan februari 2025 setelah ramai pemberitaan dan pariwisata desa blum di kerjakan Hinga bulan Oktober 2025.”Tandasnya pada keterangan di persidangan per tanggal 22 Juli sampai 25-agustus-2025.

Diketahui, Majelis juga memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan informasi aquo dalam waktu 14 hari kerja setelah salinan putusan diterima oleh masing-masing pihak.

Majelis Komisioner dalam persidangan, juga menyampaikan kedua pihak, Pemohon maupun Termohon, memiliki hak untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika tidak puas dengan putusan ini, dengan rentang waktu 14 hari sejak salinan putusan diterima.

Dari sidang putusan 22 juli-1 Agustus 2025 hingga 25 Oktober 2025 tidak ada tanda tanda etika baik dari Pujianto selaku kades sabah balau untuk mentaati menjalankan putusan Komisi informasi yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht) sama dengan putusan pengadilan.”ungkap Andre Sekjen DPD Lembaga LSM API Nusantara, yang juga pada saat itu menghadiri persidangan sebagai saksi.

Bukan saja pihak sejumlah lembaga dan LSM, kritik keras datang Daris sejumlah masyarakat yang geram dengan prilaku dugaan Penyimpangan yang di lakukan Pujianto selaku pemimpin di Desa Sabah balau.

“Kami sebagai Masyarakat sejujurnya sudah krisis kepercayaan dengan pujianto ini dan kalaupun mau nyalon lagi kemungkinan sangat kecil akan menang dan di pilih kembali sama masyarakat sabah balau ujarnya.”ujar UN dan GH, warga desa Sabah balau.

Dari berita ini diterbitkan, Kepala desa Sabah balau masih bungkam, belum bisa dapat memberikan keterangan secara signifikan. (FH)

Views: 54

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *