Gedung UIN RIL Baru Dua Tahun dibangun Diduga Banyak Keretakan,LSM ISC Akan Membuat Pengaduan Kekejati Lampung
KORANLAMPUNG.ID,Bandar Lampung–Gedung Universitas Islam Negeri Radin Intan Lampung UIN-RIL yang terletak di Jalan Letnan Kolonel H. Endro Suratmin, Sukarame, Kota Bandar Lampung. Gedung lantai empat tersebut diduga banyak retak di seluruh dinding luar gedung tersorot.
Dari informasi yang didapat Diketahui gedung Fakultas ADAB beserta Fakultas SAINS TEKNOLOGI itu baru selesai dibangun pada 2023 (dua tahun) memakan anggaran Puluhan milyar, dan sempat diresmikan Sekjen Kemenag RI Prof Dr. Nizar Ali,.MAg pada bulan Mei tahun 2023.
Salah seorang pembantu dosen berinisial (RMY) mengungkapkan, sadari dulu belum pernah melihat perbaikan atau pemeliharaan terhadap Gedung tersebut.

“Saya baru satu tahun disini, iya sempet juga sih kepikiran kok banyak banget dinding yang retak, bahkan bukan saja di dalam mas, di luar juga banyak itu mas yang retak.”ujar RMY.
Dilokasi, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Sosial Control (LSM-ISC) Lampung Sofwan rolie menyebutkan bukan saja dinding tembok gedung dan dinding di halaman yang mengalami banyak Keretakan, bahkan kata Sofwan banyak celah bawah dinding dan tiang tidak di Cat secara merata dan sempurna.
“ini menunjukan bahwa pembangunan yang buruk secara teknis maupun dalam tingkat pengawasan nya, Bila di biarkan dan kalau tidak ada pemeliharaan, saya yakin sekali bangunan ini tak akan bertahan lama, anggaran puluhan milyar gedung elit tapi pemeliharaan sulit.”kata Sofwan, Kepada wartawan Jum’at. 21-November-2025.
Lebih jauh, Sofwan rolie dalam hal ini bakal mengadukan ke Kejaksaan Tinggi Lampung, karena kata dia bila dibiarkan ini bisa berpotensi mengarah ke pandangan masyarakat yang Negatif terhadap Citra Universitas.
“Secepatnya kami bakal buat aduan pelaporan ke Kejaksaan Tinggi Lampung, ini sudah jelas anggaran negara untuk pembangunan pendidikan di salahgunakan oleh pihak ketiga.”pungkasnya.

Perlu diketahui, pihak yang bertanggung jawab dalam pembangunan gedung universitas melibatkan beberapa pemangku kepentingan utama, baik dari internal universitas maupun pihak eksternal, dengan peran yang berbeda-beda.
Secara umum, tanggung jawab utama berada pada Pihak Internal Universitas.Rektorat/Pimpinan Universitas Pihak tertinggi di universitas yang memiliki kewenangan penuh atas pengelolaan universitas secara keseluruhan, termasuk pengajuan kebutuhan pembangunan, pengalokasian anggaran, dan pengambilan keputusan strategis.
Dewan Pengawas/Dewan Pembina juga Bertanggung jawab atas pengawasan keuangan dan alokasi sumber daya, memastikan dana digunakan untuk proyek yang melayani kepentingan pemangku kepentingan.
Kemudian, Kantor Pengawas Internal (KPI) Unit di dalam universitas yang bertugas melakukan pengawalan dan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek pembangunan untuk memastikan kepatuhan dan efisiensi.
Unit Perencanaan dan Infrastruktur, Tim khusus di universitas yang menangani perencanaan teknis dan pengawasan harian proyek.
Sampai berita ini disusun, belum ada keterangan secara resmi dari pihak Rektor Universitas Islam Negeri Radin intan Lampung serta pihak PPTK yang bertanggung jawab. (FH)
Views: 56
