Dugaan PHK sepihak Karena Kecelakaan Kerja, Managament PT Oasis Wood Industri Sebut Karyawan Tidak Profesional Dan Tidak Beretika
KORANLAMPUNG.ID,Lampung Selatan–Dugaan Pemberhentian Sepihak PT. Oasis Wood Industri (OWI),bekas karyawan PT OWI masyarakat desa Tanjungan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan yang mengalami patah tulang akibat kecelakaan kerja, tertimpa besi saat bekerja di perusahaan (OWI), Sangat disesalkan selain diberhentikan sepihak dan tidak juga tidak mendapatkan kompensasi kecelakaan kerja, pihak perusahaan mengatakan pekerja tidak profesional dan tidak beretika. Senin (16/02/2026)
sangat disesalkan bukannya mendapatkan perhatian atau kompensasi serta pertanggung jawaban dari PT.Oasis Wood Industri (OWI), namun pula di berhentikan secara sepihak, tidak hanya itu pihak managament PT OWI melalui stafnya mengatakan eks karyawan bernama arya bekerja tidak profesional dan tidak beretika.

“Iya bang sejak saya mengalami kecelakaan kerja, sudah satu Minggu ini saya tidak dapat bekerja karena tangan saya patah tertimpa besi,namun perusahaan tidak menunjukan itikad baik apalagi bertanggung jawab, justru saya di berhentikan secara sepihak.”ucap Arya.
saat dikonfirmasi pihak PT Oasis Wood Industri melalui stafnya Lintang, mengatakan perusahaan belum memiliki aturan yang jelas dan karyawan yang mengalami kecelakaan kerja tidak profesional dan tidak beretika.
“perusahaan ini masih merintis belum jelas aturannya, tidak ada BPJS dan karyawan atas nama arya itu bekerja juga tidak profesional dan tidak beretika,” ucap lintang staf PT OWI
Untuk diketahui bagi perusahaan yang tidak bertanggung jawab atau menunjukan Itikad baik maka berdasarkan Pasal 52 PP 44/2015 menyatakan bahwa:Dalam hal peserta masih dalam masa pengobatan dan perawatan akibat kecelakaan kerja, maka pemberi kerja dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja; dan
Peserta yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja harus tetap dipekerjakan kembali kecuali apabila peserta mengalami cacat total tetap berdasarkan surat keterangan dokter dan karena kecacatannya yang bersangkutan tidak memungkinkan lagi untuk melakukan pekerjaan.
Sanksi Pidana dan Denda (Undang-Undang BPJS) Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya (termasuk buruh harian) ke program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan, atau tidak menyetorkan iuran, dapat dikenakan:
Sanksi Pidana Penjara: Paling lama 8 (delapan) tahun.Denda: Paling banyak Rp1 miliar. (Arf)
Views: 220
