Dugaan KDRT dan Penelantaran Anak Yang Dilakukan Oknum Pria warga Waysulan Korban Akan Laporkan

0
IMG-20260323-WA0013

KORANLAMPUNG.ID,Lampung Selatan–Oknum pria yang bernama Topik warga desa Karang pucung, Kecamatan Waysulan, Kabupaten Lampung Selatan diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan Penelantaran anak korban akan melaporkan ke Polisi. Minggu (22/3/2026)

Hal ini disampaikan wanita berinisial SM selaku korban KDRT dan atau penganiayaan yang dilakukan suaminya, tidak hanya mendapatkan perlakuan KDRT korban pun harus mengalami kehilangan anak nya karna tidak ada tanggung jawab suaminya.

“benar, Kekerasan yang saya alami di lakukan oleh suami, KDRT yang saya alami selain dipukuli saya pun disiram pakai kuah sayur panas diwajah saya yang sampai saat ini masih ada lukanya,” kata korban (SM).

lanjutnya, yang lebih membuat saya bersedih saat ini saya harus kehilangan anak karena tidak ada tanggung jawab dari suami, disaat saya melahirkan bukan hanya anak saya tidak diakui bapak nya namun untuk biaya bersalin pun tidak dibiayai sehingga dengan terpaksa saat ini anak saya berada di tangan orang lain yang telah membantu mengurus biaya bersalin saat itu.”ungkapnya.

Hal itu saya lakukan dengan terpaksa karena tidak ada tanggung jawab dari suami, saya berharap apa yang telah dilakukan suami saya dapat diproses hukum dan saya mendapatkan keadilan,” ucapnya.

Sementara saat dikonfirmasi diduga pelaku topik membenarkan perbuatan kepada istrinya.

“memang benar perbuatan itu saya yang melakukan lantaran karena saya cemburu sehingga saya melakukan kekerasan itu, mengenai anak itu memang sekarang di tangan orang lain karena saya tidak mau mengakui karena saya anggap itu hasil dari perselingkuhan,” ucap topik.

Di tempat terpisah Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Korwil Lampung Selatan, Feki Horison menyampaikan siap membantu dan mendampingi korban untuk melaporkan pelaku karna menurutnya perbuatan pelaku sudah sangat tidak manusiawi dan sangat kejam, feki berharap korban mendapatkan keadilan dan pelaku dapat diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

“apa yang telah dilakukan pelaku terhadap istri nya sangat tidak dapat ditolerir, perbuatan itu sudah sangat tidak manusiawi dan sangat kejam, Tidak hanya istri yang menjadi korban namun anak yang baru lahir pun merasakan dampak perbuatan keji suaminya, kami bersama Tim FPII wilayah Lamsel siap membantu dan mendampingi korban sampai mendapatkan keadilan dan mendapatkan kepastian hukum, kami berharap kepada aparat penegak hukum dapat memproses permasalahan ini agar korban mendapatkan keadilan,” tegas Feki

untuk diketahui , KDRT dan penelantaran anak adalah tindak pidana serius yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 (PKDRT) dan UU No. 35 Tahun 2014 (Perlindungan Anak), dengan sanksi penjara hingga 5 tahun atau lebih.
Penelantaran Anak: Pasal 76B UU 35/2014, penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta.
KDRT Fisik: Bisa dipidana hingga 5 tahun penjara atau denda Rp15 juta (fisik), atau lebih lama jika korban luka berat. (Merwan)

Views: 88

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *