Dugaan Kasus Penyimpangan Dana Desa (DD) Desa Rangai Tri Tunggal, PLT Inspektur:Sudah Saya Serahkan ke-Kejaksaan
KORANLAMPUNG.ID,Lampung Selatan–Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dugaan kasus penyimpangan dana Desa (DD) Desa Rangai Tri Tunggal telah diserahkan ke-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda.
Demikian dikatakan PLT Inspektur Anton Carmana,.SE saat dihubungi Wartawan, Rabu 1 Oktober 2025.
Namun PLT Inspektorat tersebut tidak menjelaskan secara detail berapa jumlah dugaan penyimpangan dana desa (DD) yang telah disimpangkan (Rusda) Kepala Desa Rangai Tri Tunggal Kecamatan Katibung kabupaten Setempat.
Dari beberapa materi laporan warga masyarakat Rangai Tri tunggal terus Anton ada beberapa temuan dari hasil pemeriksaan inspektorat Lampung Selatan.
“Sudah kami serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat ke-kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan pada Rabu kemarin.” ucap Anton dalam Perpesan WhatsAapnya.
Dikonfirmasi Terpisah Kepala Seksi (KASI) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari ) Kalianda Volanda Azis Saleh, SH,.M.H pihaknya membenarkan telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Lampung Selatan.
Sudah, sudah ada beberapa laporan LHP dari Inspektorat, yang dikirim ke kami.”ucap kasi intel.
“Nanti kami pastikan apakah salah satunya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Desa Rangai Tri Tunggal.Nanti kami kejaksaan infokan.” kata dia. (FH)
Views: 109
