Lembaga MAI Lampung Soroti Belanja Gerobak Listrik hingga LHKPN Kadis Koperasi Bandar Lampung, Agus Supiyanto: Kami Minta BPK,APIP Serta APH Lakukan Audit

0
InCollage_20260912_094558782

KORANLAMPUNG.ID,Bandar Lampung–Lembaga Marwah aliansi Indonesia (MAI) DPP Lampung soroti dugaan sejumlah kegiatan pengadaan di Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Bandar Lampung yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah APBD Tahun Anggaran 2025.

Temuan ini disampaikan Ketua DPP-MAI Provinsi Lampung Agus Supiyanto, S.H meminta proses pengadaan dan pengelolaan anggaran ditelaah secara transparan oleh aparat yang berwenang.

Menurut Agus supiyanto, salah satu kegiatan yang menjadi perhatian ialah belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat berupa gerobak listrik dengan nilai anggaran sebesar Rp2.989.500.000 (dua miliar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah)

Berdasarkan hasil investigasi internal dan survei lapangan yang dilakukan Lembaga Marwah aliansi indonesia Lampung, gerobak listrik dengan spesifikasi yang dinilai serupa dijual di pasaran pada kisaran Rp18 juta hingga Rp20 juta per unit.

Berdasarkan perbandingan tersebut, Lembaga MAI Lampung menduga terdapat indikasi ketidakwajaran harga yang perlu diuji melalui mekanisme audit resmi.

“Kami meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum melakukan audit dan penelusuran secara menyeluruh agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” kata Agus. Kepada wartawan Jum’at (11/9)

Selain pengadaan gerobak listrik, Ketua DPP-MAI Provinsi Lampung juga menyoroti kegiatan Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara Pameran/Bazar dan Jalan Sehat UMKM Mitra Adhyaksa Kejati Lampung dan Kejari Bandar Lampung dengan nilai anggaran Rp450 juta. Menurut Tama, proses pengadaan kegiatan tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tama turut menyoroti perubahan nilai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandar Lampung Riana Apriana.

Berdasarkan data LHKPN yang menjadi rujukan adalah, total harta kekayaan yang dilaporkan pada tahun pelaporan 2024 sebesar Rp3.293.550.836. Sementara pada laporan tahun 2025, total harta tercatat menjadi Rp3.528.550.836 atau meningkat sekitar Rp235 juta. Peningkatan tersebut disebut berasal antara lain dari perubahan nilai aset kendaraan bermotor serta kas dan setara kas.

Agus supiyanto menegaskan bahwa kenaikan nilai LHKPN bukan merupakan bukti adanya pelanggaran hukum. Namun, menurutnya, informasi tersebut merupakan dokumen publik yang dapat menjadi perhatian masyarakat dalam konteks transparansi penyelenggaraan pemerintahan.

“Pelaporan LHKPN merupakan kewajiban setiap penyelenggara negara. Kami menghormati proses tersebut, namun apabila terdapat dugaan ketidakwajaran dalam penggunaan APBD, tentu perlu dilakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan agar seluruh persoalan menjadi terang,” ujarnya.

Agus meminta kembali agar Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses pengadaan, metode penyusunan harga, hingga mekanisme pelaksanaan kegiatan yang menjadi sorotan.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandar Lampung telah dilakukan melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan atau jawaban resmi dari yang bersangkutan.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Bandar Lampung sebelumnya menyatakan program bantuan gerobak motor listrik ditujukan untuk mendukung mobilitas pelaku UMKM dan dibiayai melalui APBD sebagai hibah kepada penerima.

Berita ini akan diperbarui apabila Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandar Lampung maupun pihak-pihak terkait memberikan penjelasan atau hak jawab atas materi yang disampaikan. (FH)

Views: 70

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *