Dugaan 13 Paket PUPR Lampung Selatan Molor ke 2026, Publik Berhak Tahu Nama Paket, Nilai Kontrak dan Dendanya

0
Oplus_131072

Oplus_131072

KORANLAMPUNG.ID,Lampung Selatan–Pelaksanaan pembangunan infrastruktur Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025 menyisakan sejumlah pekerjaan yang perlu mendapat perhatian dan penjelasan terbuka dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Dikutip identikpos.com Dinas PUPR Lampung Selatan sebelumnya menyebut telah melaksanakan 470 paket pekerjaan fisik yang tersebar di 17 kecamatan. Hingga 31 Desember 2025, rata-rata realisasi fisik disebut telah mencapai lebih dari 97 persen.

Namun, di balik capaian tersebut, terdapat pekerjaan yang belum sepenuhnya rampung pada saat berakhirnya Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan keterangan resmi Portal Media Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan dalam artikel News-715 yang diterbitkan 5 Januari 2026, disebutkan masih terdapat 13 paket pekerjaan yang belum sepenuhnya rampung hingga akhir Tahun Anggaran 2025.

Dalam keterangan resmi tersebut, 13 paket itu terdiri dari 3 paket Bina Marga, 7 paket Cipta Karya dan 3 paket Sumber Daya Air.

Dinas PUPR juga menjelaskan bahwa paket pekerjaan yang belum selesai tersebut mendapatkan perpanjangan kontrak maksimal 50 hari kalender. Perpanjangan tersebut disertai dengan pengenaan denda sebesar 1‰ dari nilai sisa kontrak yang belum terselesaikan per hari, sesuai mekanisme yang berlaku.

Nama 13 Paket Belum Dipublikasikan Secara Rinci

Persoalan yang kemudian menjadi perhatian adalah belum tercantumnya secara rinci dalam publikasi tersebut mengenai nama masing-masing paket, lokasi pekerjaan, nilai kontrak, nama penyedia, batas waktu kontrak, jumlah hari keterlambatan serta besaran denda masing-masing pekerjaan.

Padahal, informasi tersebut penting bagi masyarakat untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pembangunan yang menggunakan anggaran daerah berjalan di lapangan.

Terlebih, 470 paket pekerjaan fisik tersebut tersebar di 17 kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan.

Karena itu, transparansi mengenai 13 paket yang mengalami keterlambatan menjadi penting untuk memastikan apakah seluruh pekerjaan telah diselesaikan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, volume dan ketentuan administrasi pengadaan.

Bukan Menuduh, Tetapi Meminta Kejelasan

Keterlambatan pekerjaan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai adanya pelanggaran. Dinas PUPR telah menjelaskan adanya mekanisme perpanjangan kontrak dan pengenaan denda.

Namun, publik tetap memiliki kepentingan untuk mengetahui rincian pekerjaan tersebut.

Setidaknya, informasi yang perlu dibuka meliputi:

1. Nama dan nomor masing-masing dari 13 paket pekerjaan.
2. Lokasi dan kecamatan pekerjaan.
3. Nilai pagu dan nilai kontrak.
4. Nama perusahaan penyedia.
5. Tanggal mulai dan batas akhir kontrak.
6. Alasan terjadinya keterlambatan.
7. Jumlah hari keterlambatan.
8. Nilai sisa kontrak sebagai dasar penghitungan denda.
9. Nilai denda yang telah dikenakan.
10. Tanggal penyelesaian dan serah terima pekerjaan.

Data tersebut penting agar masyarakat dapat membedakan antara pekerjaan yang memang mengalami keterlambatan administratif tetapi telah diselesaikan sesuai mekanisme kontrak dengan pekerjaan yang masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

Anggaran Ratusan Miliar Perlu Diawasi

Dinas PUPR Lampung Selatan juga melaporkan realisasi pembangunan infrastruktur Tahun Anggaran 2025 mencapai sekitar Rp257,95 miliar dan tersebar di 17 kecamatan.

Dengan nilai anggaran yang besar tersebut, keterbukaan mengenai pekerjaan yang mengalami keterlambatan menjadi bagian penting dalam pengawasan publik terhadap pembangunan daerah.

Kru media ini akan menelusuri lebih lanjut identitas 13 paket tersebut berdasarkan dokumen pengadaan, kontrak, data realisasi serta kondisi pekerjaan di lapangan.

Jika ditemukan adanya perbedaan antara dokumen dan kondisi faktual, hal tersebut akan dikonfirmasi kepada pihak terkait sebelum ditarik menjadi kesimpulan.

Dari berita ini di terbitkan, belum ada penjelasan secara resmi dari pihak Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan. Hak jawab dan klasifikasi dibuka seluas-luasnya oleh redaksi, sesuai amanat Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (FH)

(FH)

Views: 22

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *