Gasak Kendaraan Roda Dua, Handphone Genggam Serta Uang Tunai, Pelaku Curat di Katibung Berhasil Diciduk Polisi

0
Oplus_131072

Oplus_131072

KORANLAMPUNG.ID,Lampung Selatan– Tim Tekab 308 Polsek Katibung bersama Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan menangkap seorang pria yang diduga terlibat pencurian Kendaraan roda dua (sepeda motor) handphone genggam dan uang tunai di Kecamatan Katibung.

Kepala Kepolisian Sektor Katibung IPTU Dita Hidayatullah, S.H., M.H mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K M.M., M.Si membenarkan penangkapan tersebut.

Benar, kami telah mengamankan Tersangka berinisial (J) (46) di Rumahnya di Dusun Tanjung Baru, Desa Tanjungan Kecamatan Katibung Lampung Selatan. Pada, Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.”kata Kapolsek Katibung.

Kasus tersebut terjadi pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, di Dusun Tanjung Agung, Desa Tanjung Agung Kecamatan Katibung. Kemudian Korban dalam kasus ini adalah MA (27), warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan.

Masih kata Kapolsek, pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi BE 3274 AR milik korban (MA) dan juga mengambil satu unit handphone Oppo A9 dan dompet berisi uang tunai Rp1 juta.

“Barang-barang tersebut berada di bagian dapur rumah korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp 10 juta dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke MAPOLSEK Katibung.”ujar Dita Hidayatullah.

Informasi mengenai keberadaan (J) sebelumnya Diperoleh petugas pada Kamis (13/8/2026) dini hari. Tim URC Polsek Katibung dan Polres Lampung Selatan kemudian bergerak menuju lokasi.

“Sekitar pukul 05.00 WIB, petugas mendatangi rumah (J) di Desa Tanjungan dan langsung mengamankannya. Dalam Pemeriksaan, (J) mengakui telah melakukan pencurian barang milik korban bersama rekannya berinisial (N) yang dalam perkara tersebut telah melalui proses tahap dua di Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

“Tersangka (J) kini diamankan di Polsek Katibung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.”pungkasnya.

Pelaku dipersangkakan melewati Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (FH)

Views: 14

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *