Dugaan Mark Up Dinsos Lamteng Masuk KPK

0
IMG-20260315-WA0012

KORANLAMPUNG,-Lembaga Penggerak Anak Bangsa (LPAB) Provinsi Lampung akhirnya resmi melaporkan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah (Lamteng), tepatnya di Dinas Sosial (Dinsos) setempat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan dengan nomor: 26/LPAB/Y/DPD/LT/02/2026 ini merujuk pada hasil investigasi LPAB terkait adanya dugaan penggelembungan anggaran (Mark Up) dan pengadaan fiktif pada sejumlah program yang dikelola Dinsos Lamteng TA 2024/2025 lalu.

Ketua LPAB, Sofyan, AS, ST menyampaikan, selain dugaan mark up juga terindikasi adanya penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yang dilakukan Kepala Dinas Sosial (ANM) dengan cara mengerjakan proyek lewat sewa perusahaan (CV) milik orang lain.

Sofyan menyebut, selanjutnya pihaknya sepenuhnya menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada KPK sebagai lembaga penegak hukum yang berwenang.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK dan dapat menjalankan tugasnya secara profesional, independen, dan transparan,” ujar Sofyan, Minggu, (15/03/2026).

Ia menegaskan pentingnya pengusutan kasus dilakukan secara menyeluruh agar terang-benderang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat, khususnya masyarakat yang menaruh harapan besar pada pemerintah yang bersih dan berkeadilan.

“Saya meminta KPK dapat mengusut tuntas dugaan kasus ini. Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” ujar Sofyan menambahkan.

Bupati Lamteng Harus Tanggap

Sofyan menilai laporan LPAB tersebut sangat penting. Namun, ia menyayangkan bupati Lamteng yang terkesan tutup mata dan tidak mengindahkan persoalan itu.

Padahal, sambung Sofyan, pihaknya juga telah mengirimkan tembusan kepada bupati beberapa waktu lalu. Meski begitu hingga saat ini tidak ada tindakan nyata dari bupati untuk mengungkap fakta sebenarnya dari persoalan tersebut.

Lebih jauh, menurut Sofyan, jika saja bupati bisa bersikap tegas, hal itu dapat menjadi contoh dan pelajaran penting bagi seluruh pemangku kebijakan di Lamteng ke depannya agar dapat menjalankan tata kelola pemerintah yang benar-benar terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Seharusnya bupati tanggap terhadap aduan masyarakat, bisa saja dengen memerintahkan Inspektorat Lamteng memeriksa ulang pelaksaan program yang dilaksanakan Dinsos Lamteng sehingga persoalan dapat lebih terang,” timpalnya lagi.

Bahkan, menurut Sofyan, jika dirasa perlu bupati bisa saja mengundang LPAB untuk audiens dimana nantinya pemaparan hasil temuan LPAB dapat disampaikan langsung ke Pemkab Lamteng sehingga dapat dijadikan acuan bupati dalam mengambil sikap.

Bertolak belakang dengan sikap bupati yang terkesan acuh tak acuh, Sofyan menilai hal itu justru berpotensi menghambat upaya penegakan hukum atas dugaan korupsi yang kini menjadi sorotan publik di Lamteng.

Disisi lain, LPAB berharap laporan yang mereka ajukan dapat menjadi momentum bagi bupati untuk mengambil tindakan tegas.

“Bupati harus berani, bahkan bisa secara tegas untuk berhentikan dulu para terlapor dari jabatannya, buktikan kepada masyarakat Pemkab Lamteng tidak mentolerir apapun bentuk korupsi,” ujarnya mengakhiri. (*)

Laporan/Editor: Ibrahim Hayat

.

Views: 67

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *